Puruk Cahu.MN.Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Sabtu, 25/10/2025.
Ia menegaskan bahwa pendamping desa harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya.
“Tidak ada toleransi bagi pendamping desa yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana desa,” tegas H. Rejikinoor. “Pendamping desa harus fokus pada tugasnya sebagai fasilitator dan pengawas, bukan sebagai pelaksana langsung penggunaan dana desa.”
Menurutnya, pendamping desa memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa melaksanakan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, profesionalisme dan integritas menjadi hal utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pendamping desa.
Fungsi dan Peran Pendamping Desa:
Memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Memfasilitasi dan mendampingi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pembangunan desa.
Mengembangkan kapasitas kepemimpinan kepala desa dan masyarakat desa.
H. Rejikinoor juga menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan dana desa yang merugikan masyarakat, maka pendamping desa harus turut diperiksa oleh pihak berwenang.
“Pendamping desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Jika terjadi penyimpangan di tingkat desa, maka mereka juga harus dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, H. Rejikinoor berharap pendamping desa dapat menjadi ujung tombak pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Murung Raya.Pungkasnya (Efn)